Dunia sekarang sungguh dunia yang membutuhkan tenaga ekstra untuk menumbuhkan
anak-anak bangsa agar menjadi negara yang maju tentunya. Dalam membangun Negara
peran dari para pemuda penerus bangsa memanglah sangat dibutuhkan didalamnya,
dan semua itu haruslah dibarengi dengan keyakinan atas apa yang dilakukan
sesuai pada ajaran mereka masing-masing. Karena sebuah agama dalam pembentukan sebuah
Negara maupun anak bangsa memanglah sangatlah profit, terlihat dari ajaran-ajaran
yang dibawa oleh masing-masing agama yang ada di negara yang ditempati khususnya.
Agama saat ini merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia.
Masing-masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang
dianggapnya sebagai sebuah kebenaran. Agama yang telah menjadi kebutuhan dasar manusia
ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia tersebut. Bagi tokoh sosial
Emile Durkheim, mengatakan bahwa agama merupakan suatu sistem yang terpadu yang
terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Sehingga
kita manusia di alam sosial untuk tetap terus menjaga keimanan dan meningkatkan
keimanan dan ketaqwaannya terhadap Tuhan dengan melakukan ibadah dalam dunia sosial,
dengan menjalin hubungan antar manusia. Yang akhirnya akan membentuk sebuah tatanan
sosial yang begitu membangun jiwa kebangsaan terhadap negaranya.
Agama memanglah dimiliki oleh semua manusia di bumi untuk bersosial,
karena agama sendiri tak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial yang telah dianggap
sebagai sebuah kebenaran dalam berpijak menjalani kehidupan berbangsa maupun berbegara.
Agama sendiripun telah mendarah daging dalam diri manusia, yang mana ajaran dan
nilai-nilai yang beranah pada kenegaraan yang terletak dalam sebuah agama untuk
diterapkan. Agama itu sendiri telah mengajarkan akan sebuah keadilan dalam bermasyarakat
dan bernegara. Dan ingin menjadikan agama sebagai sebuah pijakan dalam menciptakan
sebuah tata negara yang baik dan benar.
Dan makna dari sebuah agama sendiri merupakan sebuah wilayah yang ada
di muka bumi yang didalamnya terdapat sebuah kekuasaan meliputi politik,
militer, ekonomi, sosial, maupun agamanya diatur oleh pemerintah yang berada di
wilayah tersebut dengan aturan yang telah disepakati bersama oleh penduduknya. Negara
Indonesia bisa bertahan sampai abad 21 ini, tak luput dari sebuah perjuangan para
tokoh agama dalam membela negara kala masa kolonialisme. Peran seorang tokoh
agama dalam mempertahankan tanah air tercinta begitu penuh rasa nasionalisme,
lebih tepatnya oleh agama Islam yang dirasa sebagai agama yang mendominasi dalam
Negara Indonesia ini.
Dalam sebuah ajaran Islam, bahwa sebuah perjuangan yang nantinya akan
menjadikan sebuah Jihad atau perjuangan dalam mempertahankan tanah kelahiran merupakan
sebuah perjuangan yang amat sangat mulya. Karena selain mempertahankan keluarga,
harta benda maupun negara untuk keberlangsungan anak cucu kita nantinya dalam meneruskan
perjuangan para pejuang. Sehingga dalam ajaran Islam jikalau semua itu diperjuangkan
maka rasa kebanggaan dalam hati setiap individu akan merasakan kepuasan batin,
dan akan mendapatkan janji Tuhan terhadap kaum-Nya. Tokoh agama yang mempunyai jiwa
nasionalisme contoh saja Pangeran Diponegoro putra Sri Sultan Hamengku buwono
IV, Imam Bonjol, dll.
Akan namun, relasi agama dan negara sebagaimana dialami Indonesia
selalu mengalami gelombang pasang surut. Menurut Katerine Dalacaoura bahwa
relasi agama (Islam) dan politik (Negara) tidak dapat dipisahkan, akan namun
memberikan sebuah spirit dalam bernegara. Dalacaoura menyebutkan dalam bukunya Islam
Liberalism & Human Rights bahwa; religion and politics are one. Jika
memperhatikan sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW, maka tidak dapat dipungkiri
jalinan (relasi agama dan politik/negara) tersebut terjadi. Piagam Madinah
bahkan oleh sebagian Ahli dianggap sebagai sebuah konstitusi dikarenakan
terjadinya kontrak di antara kelompok-kelompok sosial kemasyarakatan untuk
diatur dalam tataran pemerintahan.
Beda jauh dengan kondisi Indonesia yang masih mengedepakan agama
dalam bernegara dengan mayoritas yang menguasai pemerintahan, Indonesia
menunjukkan bahwa agama dan negara memiliki sebuah ”jalinan mutualisme”. Dengan
hasil yang dimaksut dari mutualisme bahwa Negara diisi dengan spirit kerohanian
agama dan agama sendiri dilindungi, bahkan diatur oleh negara. Missal saja Keberadaan
UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama, secara tidak langsung telah
memperlihatkan peran negara dalam hukum agama. Namun jikalau ditinjau dalam
takaran yang lebih luas dan mendalam, keberadaan produk perundang-undangan
tersebut juga memperlihatkan bahwa agama memengaruhi jalannya hubungan antara
yang memerintah dan yang diperintah. Jadi, di dalam sebuah pemerintahan
tersebut sebuah agama telag ikut andil untuk perubahan negara.
Akan namun pada dunia yang akan lebih mementingkan
kepentingan pribadi daripada kepentingan umum itu telah merajai pada diri
manusia itu sendiri. Dimana mereka telah menjual agama terhadap masyarakat
untuk mengambil alih simpati masyarakat, yang mana dari pada itu merupakan
sebuah pragmatisasi oleh mereka yang tak dirasa oleh para bangsa dan negara di
Indonesia kala ini.
Di dalam sebuah agama Islam sendiri juga mengajarkan bagaimana kita
dalam bermasyarakat harus berdealektika terhadap sesama manusia demi terjalinnya
hubungan antar sesama yang nantinya akan tercipta sebuah tatanan sosial yang baik. Di dalam Al-Qur’an sendiri
terdapat petunjuk dan pedoman bagi manusia untuk mengajarkan tentang kedudukan
manusia di bumi dan tentang-tentang prinsip-prinsip yang harus diperhatikan
dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti prinsip musyawarah atau konsultasi,
ketaatan terhadap pemimpin, keadilan, persamaan, dan kebebasan beragama;
semisal bunyi surat An-Nisa:59 “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul, dan pemimpin di antara kalian. Kemudian jika kalian
berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah da Rasul
kalau kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian
itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik kesudahannya.”[1]
Mengingat atas tempo dulu tatkala menjelang hari-hari Proklamasi
Kemerdekaan ’45 bahwa negara baru Republik Indonesia harus meliputi seluruh
bekas wilayah Hindia Belanda, maka kala melihat komposisi penduduk dan
geografisnya tidak mungkin sebuah negara ini berdiri atas suatu negara tertentu
atau menyatakan suatu agama tertentu untuk menjadi sebagai agama negara. Dan
Islamlah yang telah mendominasi sebagai pengikut agama keyakinan mayoritas
penduduk negara Indonesia ini.
Terdapat optimisme yang kuat semestinya oleh para penerus
bangsa ini atas duduknya agama Islam di negara Indonesia saat ini. Karena
gerakan islam adalah suatu kekuatan besar yang dapat menjadi elemen penting
dari perubahan sosial sebagai tulang punggung di Indonesia. Disebut juga bahwa
kelompok Islam fundamentalis juga memiliki modal sosial yang tak kalah
berharganya, sebab kenapa? Karena gerakan kelompok tersebut merupakan barisan
yang aktif dan militan, sikap oposisional terhadap imperialisme barat, serta
gaya hidup yang bertolak belakang dengan kultur kapitalisme (Prasetyo, 2003)[2].
Itu ulasan yang mestinya dijadikan acun oleh para kaum
muslim dalam bernegara untuk bisa lebih maju dalam menata tanah airnya. Di sini penulis akan membawa kedalam
peristiwa dahulu tentang piagam madinah yang dicanangkan oleh Nabi terhadap
penduduk Madinah yang belumlah semua memeluk Islam, namun di sana Islam sebagai
agama majemuk dalam kota itu sendiri. Sehingga piagam madinah dianggap sebagai
konstitusi atau undang-undang dasar bagi negara Islam yang pertama dan yang
didirikan oleh Nabi di Madinah. Oleh karenanya telaahan yang seksama atau
piagam itu menjadi sangat penting dalam rangka kajian ulang tentang hubungan
antara Islam dan ketatanegaraan.
Tidak hanya pada peristiwa madinah yang dapat kita kaji
untuk negara. Sebuah musyawarah yang akan kita dapatkan dalam menentukan atau
menginstruksi kepada kaumnya didapat pada masa Nabi menentukan pada saat
menghadapi pertempuran Badar. Salah satu hal yang patut dikaji dari periode
tersebut adalah bagaimana mekanisme pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang
menyangkut kepentingan bersama pada waktu itu, oleh karena dari mekanisme
pengambilan keputusan akan dapat diketahui tentang berapa jauh anggota-anggota
masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan urusan kenegaraan dan tentang siapa
yang memiliki kata terkahir. Dan menggunakan sarana musyawarah sebagai tempat
untuk menyelesaikan sebuah permasalah yang dirasa cukup sulit untuk
diselesaikan. Sehingga musyawarah menjadikan tempat untuk penyelesaiannya
dengan berbagai pertimbangan.
Sebagaimana yang telah terjadi di pelbagai kultur
masyarakat Indonesia khususnya, dalam hal terkecil dalam lingkup masyarakat
mereka kerap kali mengadakan sebuah pertemuan seperti halnya rapat RT. Dan
semua itu telah mendarah daging dalam diri jiwa bangsa Indonesia. Dan membentuk
karakter bangsa untuk menata negara dengan penuh kehati-hatian dalam mengambil
keputusan, dengan juga diiringi oleh para sesepuh sebagai rasa bentuk
penghormatan atas yang dituakan dalam tataran lingkup tersebut untuk dimintai
saran dan nasehat dalam musyawarah tersebut.
Banyak
sekali dalil dalam fiqh Islam yang mengafirmasi ketaatan kita kepada ulil amri.
Bahkan kewajiban ini tetap berlaku meskipun ulil amri melakukan kedzaliman
kepada kita. Mutlaknya ketaatan kepada pemerintah dan absolutnya kekuasaan
mereka terhadap rakyat bukan berarti sistem kenegaraan dan pemerintahan kita
bersifat despotik, dan tidak demokratis.
Dalam perspektif Islam kedudukan dan perilaku setiap orang senantiasa ditimbang
dan terikat oleh syariat. Ketaatan terhadap ulil amri (pengusa) yang berlaku dzalim
bukan berarti menerima kedzalimannya. Sebelum itu, jika kita mengangkat
seseorang sementara ada orang selain dia yang Allah lebih ridho kepadanya, kita
dianggap telah mengkhianati Allah, Rasul dan Kaum Muslimin. Bahkan pada keadaan
tertentu kita wajib mengganti atau memerangi penguasa. Semuanya memiliki
timbangan yang jelas dalam kaidah-kaidah ilmu fiqh. Ketaatan kepada ulil amri merupakan
bentuk ibadah kita kepada Allah SWT. Sebab ketaatan adalah bagian dari agama
dan ibadah.
[1] Sjadzali, Munawir, Haji. Islam dan tata negara:ajaran, sejarah dan
pemikiran-edisi5. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Pers). 1993. hlm. 5
[2] Jurnal Pergerakan Progresif. Agama dan Negara: Jejak Persilangan Kekerasan. Yogyakarta: Resist Book.
2011. hlm. 113